Ini Perbedaan Warna Plat Nomor Kendaraan dan Peruntukannya

- Selasa, 1 November 2022 | 19:07 WIB
Warna Plat nomor kendaraan yang sering kita lihat di jalan dan perbedaannya
Warna Plat nomor kendaraan yang sering kita lihat di jalan dan perbedaannya

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Saat ini sudah ada plat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam yang digunakan oleh kendaraan bermotor.

Karena itu kendaraan bermotor dengan plat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam ini dapat kita temui di jalan raya.

Selain itu ada juga plat nomor kendaraan dengan warna hijau tulisan hitam yang juga dapat kita temui saat berkendara di jalanan.

Baca Juga: Lakukan Gelar Perkara Gagal Ginjal Akut, Ini Kesimpulan Penyidik Polri

Dua warna plat nomor kendaraan ini memang baru dapat kita temukan di sebagian kecil kendaraan karena baru mulai diberlakukan aturannya.

Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari Instagram Kemenhub Selasa (1/11/2022) dijelaskan saat ini terdapat empat warna plat nomor kendaraan yang berlaku di Indonesia.

Diantaranya adalah adalah warna putih tulisan hitam, kuning tulisan hitam, merah tulisan putih, hijau tulisan hitam dan plat putih dengan tulisan putih dan penambahan warna biru.

Baca Juga: Ricuhnya Festival Musik Berdendang Bergoyang, Disparekraf DKI akan Dipanggil

Dijelaskannya lima jenis plat nomor kendaraan ini ada perbedaan peruntukannya masing-masing sesuai dengan peraturan Kemenhub dan Keputusan Kakorlantas Polri.

Dimana plat nomor kendaraan berwarna putih tulisan hitam diperuntukkan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing dan badan internasional.

Selanjutnya plat kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum atau transportasi publik, plat nomor kendaraan berwarna merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

Baca Juga: Putri Chandrawathi Minta Maaf, Ibu Brigadir J Tidak Kuasa Tahan Tangis

Kemudian plat hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk, dan plat putih tulisan hitam dengan penambahan warna biru adalah untuk kendaraan listrik.

Itulah perbedaan peruntukan warna plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia.***

Baca Juga: Pembukaan PaRD Begini Pesan Gus Men

Halaman:

Editor: Jumal Hauteas

Sumber: Instagram kemenhub151

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ini Tiket Formula E Jakarta yang Masih Tersisa

Minggu, 29 Mei 2022 | 12:51 WIB
X