Berkelakuan Baik, 26 Napi di Lapas Waikabubak Terima Asimilasi

- Jumat, 28 Januari 2022 | 16:12 WIB
Kepala Lapas Waikabubak Yohanis Varianto menyerahkan SK Asimilasi di rumah kepada para napi, Jumat (28/1/2022).  (DOK. LAPAS WAIKABUBAK)
Kepala Lapas Waikabubak Yohanis Varianto menyerahkan SK Asimilasi di rumah kepada para napi, Jumat (28/1/2022). (DOK. LAPAS WAIKABUBAK)

VICTORY NEWS SUMBA TIMUR - Mendapat penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa pidana mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waikabubak, 26 Nara pidana (Napi) yang terdiri dari 25 laki-laki dan satu perempuan menerima asimilasi di rumah terhitung sejak asimilasi ini diterima Jumat (28/1/2022).

Selain dinilai berkelakuan baik, para Napi ini dinilai sudah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan asimilasi di rumah karena sudah menjalani setengah masa pidana mereka masing-masing dan secara akumulatif akan menjadi dua pertiga masa pidana mereka sebelum 30 Juni 2022 mendatang.

Asimilasi ini diberikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Waikabubak, Yohanis Varianto kepada para Napi di Lapas setempat Jumat (28/1/2022) sebagaimana dikutip dari victorynews.id dengan judul "Cabut Surat Keputusan Asimilasi Jika Narapidana Kembali Buat Kesalahan."

Kepada para Napi penerima asimilasi, Varianto mengingatkan agar tetap mempertahankan kelakuan baik yang sudah mereka tunjukkan selama menjalani masa pidana mereka di Lapas Kelas IIB Waikabubak.

Varianto menegaskan untuk bisa menjalani masa pidana mereka sampai berakhir di rumah, para Napi harus mampu mempertahankan perilaku baik mereka di tengah keluarga dan masyarakat. Karena jika tidak asimilasinya akan dicabut dan Napi yang bersangkutan harus kembali menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIB Waikabubak.

"Kalau buat masalah di masyarakat saat masa asimilasi ini, pasti kami dari Lapas Waikabubak cabut hak asimilasi nya,: Tegas Varianto.

Varianto menjelaskan sesuai dengan penegasan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT Marciana Dominika Jone bahwa asimilasi di rumah ini bukan berarti para Napi sudah selesai masa pidananya sehingga sudah bebas dan kembali ke keluarga. Karena sisa masa pidana tetap dihitung namun tidak lagi dijalani di Lapas melainkan di rumah.

Menurutnya pengeluaran para Napi ini masih dalam masa pidana namun dilaksanakan untuk diselesaikan di tengah keluarga dan masyarakat sehingga harus tetap menjalaninya dengan kesadaran sebagai Napi walau sudah di rumah.

"Saya ingatkan sekali lagi jangan sampai ada yang tidak menjaga perilakunya saat di rumah karena asimilasinya bisa dicabut," tegasnya.

Untuk diketahui 26 Napi ini ditetapkan sebagai penerima asimilasi berdasarkan perintah Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 itu diberikan kepada Napi yang telah menjalani setengah masa pidana dan dua per tiga masa pidananya sebelum 30 Juni 202***

Editor: Jumal Hauteas

Tags

Terkini

Prakiraan Cuaca BMKG, Pagi Ini Sumba Timur Cerah

Jumat, 17 Februari 2023 | 07:14 WIB

Dapil DPRD Sumba Timur Berubah, PKB Sudah Antisipasi

Kamis, 9 Februari 2023 | 11:20 WIB
X