VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Proses hukum terhadap penangkapan 10 orang yang terlibat judi sabung ayam di Mboka terus berlanjut.
Namun 10 orang yang ditangkap Sabtu (14/5/2022) lalu disangkakan dengan dua pasal berbeda antara penyedia lokasi (YB) dengan sembilan orang lainnya.
YB (petani) yang disangkakan melanggar pasal 303 tentang perjudian ini kemudian ditahan di Rutan Polres Sumba Timur hingga saat ini.
Baca Juga: Doris Rihi Kembali Dipercaya Gubernur NTT jadi Penjabat Bupati
Sedangkan sembilan warga lainnya, HA (wiraswasta), SY (wiraswasta), EID (Guru Honorer), KH (nelayan), OMT (belum bekerja), YK (tukang ojek), YW (kuli bangunan), FL (Petani), dan EYB (sopir) disangkakan dengan pasal 303 bis sehingga tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, IPTU Salfredus Sutu kepada sumbatimur.victorynews.id melalui pesan WhatsApp membenarkan hal ini.
Baca Juga: Indonesia Kehilangan Seorang Kesatria yang Meneduhkan di Awal Pandemi
Dijelaskannya sembilan penjudi dikenakan wajib lapor karena pasal yang disangkakan kepada mereka adalah pasal 303 bis dengan ancaman hukuman empat tahun penjara sehingga tidak wajib ditahan.
Sedangkan untuk YB yang menyediakan sarana dan fasilitas untuk aktivitas judi sabung ayam ini menurut Salfredus dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Artikel Terkait
Polisi Amankan 9 Orang Penjudi Sabung Ayam di Mboka
Kadis Pertanian SBD Sebut Keberhasilan TJPS Tidak Lepas Dari Peran Petani dan PenyuluhÂ
Di Tengah Ancaman Uji Coba Nuklir Oleh Korut, Joe Biden Tetap Gelar Pertemuan Dengan Korsel
Pemdes Ngadu Langgi Jalin Kerja Sama dengan Yayasan dari Swiss untuk Bangun Sumur Bor