VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kabupaten Sumba Timur terdapat 140 desa yang tersebar di 22 kecamatan dan berhak untuk mendapatkan alokasi anggaran dari pemerintah pusat melalui dana desa.
Dana desa ini kemudian harus dicairkan sesuai tahapannya yang diatur dengan komposisi 40-40-20 yakni 40 persen tahap satu, tahap dua 40 persen dan 20 persen sisanya dicairkan di tahap tiga.
Karena itu sampai dengan Jumat (3/6/2022) sudah ada 98 desa yang sudah mengunggah APBDes tahun 2022 dan berhak untuk mencairkand Dana Desa sebesar 40 persen.
Baca Juga: Nasib Swedia dan Finlandia Ditentukan Dalam KTT NATO Nanti
"Sampai dengan hari ini dari 98 desa yang sudah unggah APBDes tahun 2022, 55 desa diantaranya sudah mencairkan Dana Desa tahap satu," jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sumba Timur, Christian U. K. Katundiang kepada sumbatimur.victorynews.id di ruang kerjanya, Jumat (3/6/2022).
Diuraikannya 55 desa ini adalah desa yang dana desa tahap satu atau 40 persen dari alokasi dana desa tahun 2022 sudah ada di rekening desanya dan sudah bisa dimanfaatkan untuk pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Sempat Kacau di Final UCL, UEFA Akhirnya Minta Maaf
"Jadi dananya sudah ditransfer dari rekening kas negara ke rekening desa," ungkapnya.
Artikel Terkait
3 Desa di Sumba Timur belum Unggah APBDes
IPO Release Hasil Survei, 74 Persen Disebut Setuju Pemilu Dilaksanakan 2024
Bupati Sumba Barat Minta Partai Harus Berkontribusi Bagi Pembangunan
Pilkades Serentak di Kabupaten Sumba Timur Tahun 2022 akan Berlangsung di 29 Desa