VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Dua pemilik toko yang menjual obat kuat, kosmetik dan jamu herbal tanpa izin edar atau izin edar palsu kini telah memasuki masa persidangan pertama di Pengadilan Negeri Waingapu.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum ini berlangsung Selasa (28/6/2022) di Ruang Sidang Cakra.
Dimana bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Ronny yang menghadirkan kedua terdakwa yakni pemilik Toko Rafika (JJ) dan pemiliki Depo Daging Aljufrie, (SA) sebagaimana dikutip sumbatimur.victorynews.id dari sipp.pn-waingapu.go.id Rabu (29/6/2022).
Baca Juga: SAR Gabungan TNI AL Berhasil Evakuasi Korban Kapal Wisata di Perairan TN Komodo
Dimana dalam uraian perkaranya dijelaskan dalam pengawasan BPOM Pos POM Sumba Timur bersama Dinas Kesehatan, dan Satpol PP dan Polres Sumba Timur pada 16 Maret 2022 lalu, ditemukan adanya Jamu Obat Kuat Urat Madu, UV Whitening Spesial, UV Whitening Soap, Temulawak Whitening Soap, dan Temulawak Cream, di Toko Rafika.
Sedangkan di Depo Daging Aljufrie dalam kegiatan pengawasan obat dan makanan di waktu yang sama ditemukan adanya Jamu Samuraten yang masih dijual kepada masyarakat.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Janjikan Solusi bagi Karyawan Holywings
Padahal dalam pengawasan sebelumnya 13 Oktober 2021 lalu, kedua terdakwa sudah diberikan peringatan keras dari BPOM untuk tidak lagi menjual produk-produk tersebut karena tidak aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Namun karena kembali ditemukan kedua terdakwa masih menjual produk-produk berbahaya bagi kesehatan masyarakat ini, BPOM kemudian meningkatkan temuannya ke proses hukum.
Baca Juga: 55 Peserta Pelayaran Jalur Rempah Tinggalkan Kupang dan Berlayar Kembali ke Surabaya
Artikel Terkait
Pos POM di Sumba Timur Sita Ratusan Obat, Kosmetik dan Jamu Tanpa Izin Edar
Berkas Perkara Penjualan Obat Kuat dan Obat Tanpa Izin Edar Akan Segera Dilimpahkan
2 Wisatawan yang Meninggal Dunia Akibat Kapal Tenggelam di TN Komodo Adalah Ibu dan Anak
Laskar Rempah Pelajari Tenun dan Cendana di NTT