VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Badan Pengawasan Obat dan makanan bersama dengan tim Satgas Pangan Kabupaten Sumba Timur berhasil menyita obat kuat, kosmetik dan jamu herbal tanpa izin edar di tiga toko pada 16 Maret 2022 lalu.
TTiga Toko yang kedapatan menjual produk obat dan makanan tanpa izin edar atau dengan izin edar palsu ini adalah Toko Rafika, Depo Daging Aljufrie dan Toko Restu Ibu.
Dimana pemilik Toko Rafika (JJ) dan Depo Daging Aljufrie (SA) sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sumba Timur, Selasa (28/6/2022).
Sementara itu pemilik Toko Restu Ibu (SSAl) belum ikut disidangkan kemarin.
Pasalnya SSAI sedang tidak berada di Waingapu saat pelimpahan berkas dan tersangka atau pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi Kupang ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Jumat (10/6/2022) lalu.
Karenanya berkas perkara dan tersangka atas nama SSAI masih berada di tangan Kejaksaan Tinggi Kupang dan sedang dijadwalkan untuk pelimpahan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Baca Juga: Banjir di Morowali, 350 Warga Mengungsi
Kepala Pos POM di Sumba Timur, Bernardus Beda Moron menyampaikan hal ini kepada sumbatimur.victorynews.id melalui sambungan telepon WhatsApp Rabu (29/6/2022).
Dijelaskannya sesungguhnya rencana penyerahan tahap dua untuk ketiga perkara ini dijadwalkan bersamaan Jumat (10/6/2022) lalu. Namun karena SSAI tidak berada di Waingapu saat itu sehingga tidak ikut diserahkan.
Artikel Terkait
Beroperasi Tanpa Izin, Klinik Bintang di SBD Ditutup BPOM
Pos POM di Sumba Timur Sita Ratusan Obat, Kosmetik dan Jamu Tanpa Izin Edar
Produk Lokal Berbahan Dasar Rumput Laut SMA Negeri 1 Pahunga Lodu, Kantongi Izin BPOM
Penjual Obat Kuat dan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Waingapu Hadapi Sidang Perdana