VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan gugatan tiga vendor kepada managemen RSUD URM Waingapu memutuskan menolak semua materi gugatan.
Putusan majelis hakim ini disampaikan melalui pengumuman secara online di website Pengadilan Negeri Waingapu, 2 Juni 2022 lalu.
Dimana majelis hakim memutuskan menolak semua gugatan ketiga vendor dan menyatakan pemutusan sepihak dari RSUD URM Waingapu ditengah kontrak tidak salah.
Baca Juga: Di Kyiv, Ibu Iriana Jokowi Bantuan Kepada Rumah Sakit
Menanggapi putusan majelis hakim ini, ketiga vendor ini memutuskan untuk mengajukan materi banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Direktur CV Bumi Marapu, Leonard Landu Ndjurumana kepada sumbatimur.victorynews.id Rabu (29/6/2022) menjelaskan pihaknya telah bersepakat untuk mengajukan materi banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, karena menilai putusan yang diberikan majelis hakim tidak cukup memberikan jawaban atas gugatan mereka.
Baca Juga: Rumah Warga Hingga Fasilitas Umum di Wulla Waijelu Terendam Banjir
Dijelaskannya materi banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi Kupang karena sesuai dengan batas waktu yang diberikan undang-undang untuk pengajuan banding adalah selama 14 hari sejak amar putusan dibacakan.
"Materi bandingnya sudah kita kirim ke Pengadilan Tinggi Kupang sejak tanggal 14 Juni 2022 lalu dan kita sedang menanti prosesnya di tingkat banding," jelasnya.
Untuk diketahui ketiga vendor yang menggugat pemutusan kontrak sepihak dari RSUD URM Waingapu di tengah perjalanan kontrak yakni CV Bumi Marapu selaku penyedia parkir, CV Terang Berkat selaku penyedia makan-minum petugas jaga, CV indah Raya selaku penyedia makan-minum pasien.
Artikel Terkait
Tolak Eksepsi Jaksa, Sidang Gugatan Vendor vs RSUD Lanjut di PN Waingapu
Vendor Apresiasi Putusan Sela Majelis Hakim
Kepala Dinas Peternakan Sumba Timur jadi Saksi Sidang Gugatan RSUD Vs Vendor
Fraksi PKB Komit Kawal Gugatan Vendor terhadap RSUD URM Waingapu