VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Ramuk, Kecamatan Pinu Pahar, Sumba Timur, telah menyeret mantan kepala Desa Ramuk ke ranah hukum.
Mantan Kepala Desa Ramuk, Luther Namu Praing sendiri saat ini sudah menjadi tahanan hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A KUPANG.
Baca Juga: Warganya Terserang Cacar Monyet, Begini Tanggapan Ganjar Pranowo
Namun Luther Namu Praing tidak dibawa ke Kupang dan saat ini sedang dititipkan di Lapas Kelas II A Waingapu.
Namun dalam melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 558.786.240 ini tidak dilakukan sendirian oleh Luther Namu Praing.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu saat ditemui sumbatimur.victorynews.id di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2022).
Baca Juga: Gubernur NTT Sebut Jurnalis Harus Cerdas dan Kritis dengan Narasumber Kaya Pengetahuan
Dijelaskannya saat ini pihaknya sudah memeriksa 25 saksi sehingga yang ditetapkan menjadi tersangka tidak hanya mantan Kepala Desa Ramuk, Luther Namu Praing.
"Bendaharanya dengan inisial OR juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dalam pemberkasan untuk kita segera limpahkan," jelasnya.
Baca Juga: Sambangi Bareskrim, Ferdy Sambo Minta Masyarakat Bersabar dan Doakan Brigadir J
Artikel Terkait
Pasca Covid, Oro Beach Houses Mulai Ramai Dikunjungi Wisatawan
Patut Dicontoh, Kades Radamata Bantu Sayur Mayur Buat Masyarakat Tidak Mampu
Kasus Brigadir J, Mahfud Md: Sudah On The Track
Hingga Juli 2022, Tercatat Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Sumba Timur Meningkat