VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Terdakwa kasus dugaan pencurian dengan pemberatan, Yeremias Kering Mau alias kering Mau divonis majelis hakim dengan pidana penjara tujuh tahun.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini dalam sidang yang berlangsung Rabu (3/8/2022) sebagaimana dikutip sumbatimur.victorynews.id dari http://sipp.pn-waingapu.go.id Jumat (5/8/2022).
Baca Juga: Ini Sebabnya Marshanda Harus Dirawat di Rumah Sakit Jiwa saat Dikabarkan Hilang di AS
Dimana dalam amar putusan tersebut dijelaskan Yeremias Kering Mau alias Kering Mau terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Baca Juga: Lapas Waingapu dan Binda NTT Kembali Lakukan Vaksinasi Bagi Warga Binaan dan Masyarakat
Karena itu kepada Kering mau divonis pidana penjara selama tujuh tahun dengan ketentuan semua masa tahanan yang telah dilalui Kering mau dikurangkan terhadap pidana kurungan ini.
Sementara itu sejumlah barang bukti berupa tujuh ekor dengan ciri-cirinya masing-masing, tiga buah katanga kuda, sembilan utas tali nilon, dua bongkah batu sungai, empat batang kayu gamalina.
Baca Juga: Rumah Warga Kaliuda, Sumba Timur Ludes Dilahap Sijago Merah
Satu buah lampu solarcell, satu buah sarung parang sumba, dan satu unit Handphone Nokia dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, Alfred Umbu Kilimandang.
Untuk diketahui Kering Mau terlibat dalam kasus perampokan dan pencurian ternak yang terjadi di Lewa tahun 2020 lalu dan merupakan kasus pencurian pertama yang diikuti Kering Mau.
Artikel Terkait
Ke SBD Jangan Lupa Jambangi Hutan Watumbolo, Ada Deretan Lopo Tempat Istirahat
Kedatangan Wijnaldum Begini Formasi AS Roma, Kandidat Juara Serie A
Kesal Neneknya Tidak Dapat BLT, Cucu Adukan Perlakuan Kades di Medsos
Terima Komunitas Peduli Pariwisata Flores, Ini Komentar Gubernur NTT