VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini sedang memberikan kemudahan bagi masyarakat NTT.
Kemudahan ini berupa keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di NTT yang saat ini memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Lagi, Mahasiswi Sumba Masuk 8 Besar Grand Final Duta Peradilan Indonesia
Keringanan yang diberikan Pemprov NTT kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor saat ini adalah pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Hal ini disampaikan Pelaksana harian (Plh) Kepala UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Sumba Timur, Ferdi Jara kepada sumbatimur.victorynews.id Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: Inilah Hadiah Istimewa yang Diberikan Eril untuk Kekasihnya
Dijelaskannya keringanan pajak ini diatur Pemprov NTT melalui Pergub Nomor 78 tahun 2022 tentang pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Ferdi Jara menambahkan Pergub Nomor 78 tahun 2022 ini mulai berlaku sejak 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga: Gara-Gara Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan
Karena itu diharapkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan Tax Amnesty atau masa keringanan pajak kendaraan bermotor untuk bisa membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa denda.
Artikel Terkait
Sekolah Tenun Ikat-Pahikung Berbasis Komunitas Hasilkan Beragam Bahan Pewarna Alami, Ini Daftarnya
Nah Loh, Jaringan 2G Masih Dipertahankan Pemerintah. Ada Apa
Tidak Kunjung Memenuhi Panggilan Apeng Jadi DPO
Belum Ada Saksi, Komnas HAM Ragu Ada Pelecehan Seksual Tapi