VICTORYNEWS Sumba Timur - Menghadapi Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membentuk badan Ad Hoc.
Hal ini berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan Ad Hoc penyelengara pemilihan umum dan Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot.
Menindaklanjuti hal ini KPU Sumba Timur menggelar sosialisasi pembentukan badan Ad Hoc dan penggunaan sistem informasi anggota KPU dan badan Ad Hoc pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Bupati Sumba Timur Kalungkan Kain kepada Direktur Yayasan Radio MaxFM Waingapu
Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi dalam sambutannya mengatakan bahwa pembentukan badan Ad Hoc ini akan segera dilaksanakan.
"Pembentukan badan Ad Hoc ini akan akan berlangsung secara cepat," ungkap Oktavianus.
Selain itu juga ia menyampaikan bahwa dalam rangka mempersiapkan pembentukan ini KPU Sumba Timur akan langsung mengumumkan terkait pembentukan PPK usai kegiatan sosialisasi ini.
Baca Juga: Masyarakat Desa Laipandak Belum Merdeka dari Akses Jalan dan Listrik
Pembentukan badan Ad Hoc ini akan dimulai dengan pembentukan PPK dimulai dari 20 November 2022 hingga akan dilantik pada 4 Januari 2024.
"Setelah PPK terbentuk maka akan secara delegatif membentuk PPS ditingkat desa dan kelurahan terhitung 7 hari setelah dilantik,"lanjutnya.***
Baca Juga: Wamenag Nilai PMA 68 Solusi bagi Pemilihan Rektor PTKN
Artikel Terkait
DPR dan KPU Sepakati Anggaran Pemilu 76,6 Triliun, Puan : Jadwal Pemilu Sesuai Jadwal
KPU RI Luncurkan Sipol untuk Pemilu 2024
Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur Minta Partai Politik Persiapkan Diri dengan Baik
KPU Sumba Timur Lakukan Verifikasi Faktual Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024