VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dipastikan tidak akan diikuti oleh lima Parpol yang menang gugatan di Bawaslu RI.
Pasalnya setelah dilakukan verifikasi administrasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kelima Parpol ini tetap tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Honorium PPK dan PPS Alami Peningkatan Signifikan Hingga Dua Kali Lipat
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur, Oktavianus Landi kepada sumbatimur.victorynews.id Sabtu (19/11/2022).
Dijelaskannya lima Parpol calon peserta Pemilu 2024 ini kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU RI setelah diverifikasi kembali.
Baca Juga: Tidak Lolos ke Piala Dunia Qatar 2022, Mesir Sukses Permalukan Belgia
Dimana keputusan tidak memenuhi syarat bagi lima Parpol calon peserta Pemilu 2024 ini telah diputuskan KPU RI tertanggal 18 November 2022 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Lima Parpol calon peserta Pemilu 2024 yang sempat dikabulkan gugatannya di Bawaslu RI yakni Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia dan Partai Swara Rakyat Indonesia.
Baca Juga: Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Pembentukan PPK KPU Sumba Timur
Oktavianus Landi menjelaskan dengan tidak memenuhi syarat nya kelima Parpol ini, pihaknya tidak lagi melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Artikel Terkait
Panwaslu Kecamatan di SBD Dorong Media Jadi Mitra Kawal Pemilu 2024
KPU Sumba Timur Lakukan Verifikasi Faktual Anggota Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Ternyata Ini Alasan Bawaslu Gandeng Organisasi di SBD Jadi Mitra Pengawas Pemilu
Persiapkan Pemilu 2024, KPU Sumba Timur Gelar Kegiatan Sosialisasi Tentang Hal Ini