VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Upaya untuk pengiriman Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dari Pelabuhan Waingapu berhasil digagalkan tim gabungan.
Tim gabungan ini terdiri dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) dan KP3 Laut Waingapu.
Baca Juga: Terus Digempur di Babak Kedua, Timnas Australia Tetap Pertahankan Keunggulannya
CTKI yang digagalkan ini berasal dari Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat di Pelabuhan Waingapu, Sabtu (26/11/2022).
Total jumlah CTKI yang hendak diberangkatkan dengan tujuan Kalimantan ini berjumlah 29 orang yang terdiri dari 27 CTKI laki-laki dan dua orang CTKI wanita.
Baca Juga: Australia Unggul Sementara Atas Tunisia Berkat Gol Duke, Buka Peluang Ke Babak Berikutnya
Kepala Dinas Transnaker Kabupaten Sumba Timur, Nicolas Pandarangga kepada awak media di Terminal Pelabuhan Waingapu Sabtu (26/11/2022) mengaku para CTKI ini batal diberangkatkan karena belum mengantongi surat rekomendasi dari perusahaan ke Distransnaker kabupaten asal.
Baca Juga: Rancangan Penataan Dapil Terbaru, SBD Masih Dengan 35 Anggota DPRDnya
"Kita sudah koordinasi dengan kepala dinas Transnaker Kabupaten Sumba Barat dan beliau meminta para CTKI dipulangkan," ungkapnya.
Karena itu para CTKI ini diminta untuk bersama perusahaan Sinar Mustika Flobamora sebagai PJTKI untuk melengkapi berkas-berkas yang kurang sebelum diberangkatkan.
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Minta HIPMI Bantu Buka Tenaga Kerja
Kementerian PUPR Sudah Serap 49 Ribu Tenaga Kerja
Anggota DPR RI Ini Beri Signal TKI Belum Bisa Dikirim ke Malaysia. Ini Sebabnya
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Perlindungan Tenaga Kerja yang Dilakukan PT MSM