VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Tim gabungan dari Dinas Transnaker Kabupaten Sumba Timur, BP2MI dan KP3 Laut Waingapu berhasil menggagalkan pemberangkatan Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal ke Kalimantan.
Langkah tim gabungan ini menyusul para CTKI ini dan juga pendamping mereka tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Transnaker daerah asal mereka yang diajukan perusahaan PJTKI.
Baca Juga: Pemuda GKS Payeti Paksa ReMas Al Jihad Waingapu Hingga Babak Adu Pinalti
Karenanya para CTKI ilegal ini kemudian diminta untuk kembali ke daerah asal mereka dan meminta surat rekomendasi dari PT Sinar Mustika Flobamora sebagai PJTKI perekrut para tenaga kerja agar bisa berangkat kembali.
CTKI ilegal yang hendak berangkat ke Kalimantan ini rencananya akan menggunakan KM Awu dari Waingapu, Kabupaten Sumba Timur Sabtu (26/11/2022).
Baca Juga: Terus Digempur di Babak Kedua, Timnas Australia Tetap Pertahankan Keunggulannya
Namun tim gabungan berhasil menggagalkan pemberangkatan 29 CTKI asal Kabupaten Sumba Tengah dan Sumba Barat ini di Terminal Pelabuhan Waingapu.
Komandan KP3 Laut Waingapu, Aipda Agus Sugiadi Winoto kepada sumbatimur.victorynews.id di Terminal Pelabuhan Waingapu Sabtu (26/11/2022) mengaku ini adalah yang pertama di tahun 2022.
Baca Juga: Australia Unggul Sementara Atas Tunisia Berkat Gol Duke, Buka Peluang Ke Babak Berikutnya
Menurutnya selama ini pihaknya selalu melakukan pengawasan terhadap calon penumpang yang diduga hendak pergi bekerja di luar daerah sebagai CTKI.
Artikel Terkait
Kementerian PUPR Sudah Serap 49 Ribu Tenaga Kerja
Anggota DPR RI Ini Beri Signal TKI Belum Bisa Dikirim ke Malaysia. Ini Sebabnya
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Perlindungan Tenaga Kerja yang Dilakukan PT MSM
BP2MI, Distransnaker, dan KP3 Laut Waingapu Gagalkan Pemberangkatan 29 CTKI Ilegal