VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Tim gabungan berhasil menggagalkan pemberangkatan 29 Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Sabtu (26/11/2022).
29 orang CTKI ini berasal dari Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat ini hendak berangkat menggunakan Kapal Awu ke Kalimantan.
Baca Juga: Hadiah Pacuan Kuda Piala Bupati Sumba Timur Rp 60 Juta/Kelas
Namun tim gabungan dari BP2MI, Dinas Transnaker Kabupaten Sumba Timur, dan KP3 Laut Waingapu berhasil mengidentifikasi dan membatalkan pemberangkatan para CTKI ilegal ini.
Pasalnya para CTKI tidak mengantongi surat rekomendasi yang dikeluarkan dari Dinas Transnaker daerah asal untuk bekerja keluar daerah.
Baca Juga: Ratu Wulla Talu: Sudah Saatnya Kita Berlari Cepat Untuk Membangun Sumba
Karenanya para CTKI ini diminta untuk kembali ke daerah asal untuk mengurus lebih dulu surat rekomendasi ini agar bisa berangkat secara legal.
Pendamping para CTKI, Hans Koda yang adalah warga Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat mengaku kecewa karena 29 orang yang mau didampingi nya ke Kalimantan batal berangkat.
Baca Juga: Di Sumba Barat, Ratu Wulla Talu Bagi Berkat Buat Anak di Desa Modu Waimaringu, Begini Pesannya
Menurutnya perusahaan yang akan mempekerjakan para CTKI ini adalah PT Agrina Sawit Perdana (ASP) dan merupakan perusahaan yang sah dan memberikan upah hingga menyediakan perlindungan kesehatan maupun ketenagakerjaan bagi semua karyawan nya.
Artikel Terkait
Anggota DPR RI Ini Beri Signal TKI Belum Bisa Dikirim ke Malaysia. Ini Sebabnya
CTKI Ilegal Bersyukur Tahu Ketidaklengkapan Dokumen Mereka saat Masih di Sumba
BP2MI, Distransnaker, dan KP3 Laut Waingapu Gagalkan Pemberangkatan 29 CTKI Ilegal
KP3 Laut Waingapu Akui 29 CTKI Ilegal ini Adalah yang Pertama di Tahun 2022