VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Pemeriksaan kasus gugatan tanah Keluarga Mandau Wolai kini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Dimana sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Waingapu Senin (5/12/2022) menghadirkan empat orang saksi dari para penggugat.
Baca Juga: Buaya Serang Warga Sumba Timur Saat Mandi di Sungai, Begini Kondisinya
Sidang yang dipimpin majelis hakim Albert Bintang Partogi (ketua) dan dua hakim anggota masing-masing Galih Deftayuda dan Wilmar Ibni Rudy dan ini menghadirkan Thomas Karauta Nggalik sebagai saksi pertama.
Baca Juga: Sebiji Gol Harry Kane Tidak Hanya Loloskan Inggris Tapi Kian Dekat dengan Rekor Ini
Dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum kedua pihak ini, Thomas Karauta Nggalik mengakui leluhur para tergugat yakni Umbu Nai Pati Hunga Andung (almarhum) adalah Raja di Mandau Wolai.
Hal ini disampaikan Thomas Karauta Nggalik saat menjawab pertanyaan dari ketua Majelis hakim, Albert Bintang Partogi.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Erupsi, Ribuan Warga Mengungsi, Pemprov Jawa Timur Siapkan Dapur Umum
Thomas Karauta Nggalik juga menjelaskan bahwa Kornelis Kuta Ndahi sebagai penggugat satu adalah bangsawan di Mandau Wolai, namun Thomas mengaku Kornelis Kuta Ndahi tidak memiliki hamba.
Sedangkan mengenai leluhur dari Yakub Umbu Randa Ndapanamung dan saudara-saudarinya yang menjadi tergugat dalam perkara ini, Thomas mengaku adalah bangsawan di Mandau Wolai dan memiliki hamba.
Artikel Terkait
Gagal Mediasi, Gugatan Tanah Keluarga Mandau Wolai Lanjut ke Persidangan Materi Perkara
Keluarga Mandau Wolai Tegaskan Kornelis Kuta Ndahi adalah Keturunan Hamba
Majelis Hakim Minta Tolong Para Pihak dalam Kasus Tanah Keluarga Mandau Wolai
Berwenang Adili Kasus Tanah Keluarga Mandau Wolai, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian Surat dan Saksi