VICTORYNEWS Sumba TIMUR - Sebanyak lima orang remaja berusia 18 tahun dan 19 tahun harus digelandang tim Buser gabungan dari Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat.
Kelima remaja ini digelandang tim Buser gabungan ke Polres Sumba Barat dan Polsek Lewa, setelah diketahui terlibat dalam kasus pencurian motor yang dilaporkan ke Polsek Lewa dan juga Polres Sumba Barat.
Kasus ini berhasil diungkap tim Buser gabungan Polres Sumba Timur dan Polres Sumba Barat setelah mendapatkan informasi keberadaan para remaja yang diduga telah menjadi spesialis pencuri sepeda motor di Sumba NTT.
Baca Juga: Enzo Fernandez Debut, Chelsea Gagal raih Poin Penuh Kala Berjumpa Fulham
Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, menyampaikan hal ini keada sumbatimur.victorynews.id melalui Kasubsie PDIN Polres Sumba Timur, Bripka Lorens Katnesi Jumat (4/2/2023).
Disebutkannya lima remaja yang diamankan tim Buser gabungan ini adalah Timotius Pake Laja (19), Artorito Candra Detta (19), Hendro Argia Gaungu, (19) Vernandes Pola (18), dan Adolph Satrio Dapat Ati (18).
Lorens menjelaskan, lima remaja ini ditangkap sebagai tindak lanjut Polri terkait adanya laporan polisi tertanggal 5 April 2022 lalu di Polsek Lewa untuk kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion.
Namun setelah tim Buser gabungan berhasil menangkap Timotius Paka Laja dengan barang bukti sepeda motor Vixion tersebut, tim Buser gabungan menangkap lagi empat remaja lainnya di rumah mereka masing-masing.
"Setelah amankan Timotius, dia sebut lagi teman-temannya yang biasa beraksi bersama sehingga empat remaja ini ikut diamankan," jelasnya.
Hasilnya tim Buser gabungan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Susuki Satria FU yang merupakan barang bukti untuk laporan polisi di Polres Sumba Barat.
Baca Juga: Budaya Korupsi Meningkat, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Cenderung Turun dan Jadi Yang Tertinggi
Sedangkan satu sepeda motor Honda Supra X125 lainnya yang ikut diamankan dari tangan kelima remaja ini merupakan sepeda motor non laporan polisi namun diduga juga hasil curian kelima remaja ini.
Selanjutnya tiga remaja yakni Timotius Pake Laja (19), Vernandes Pola (18), dan Adolph Satrio Dapat Ati (18) dibawa ke Polres Sumba Barat, sedangkan Artorito Candra Detta (19), dan Hendro Argia Gaungu, (19) dibawa ke Polsek Lewa untuk diproses juga sesuai laporan polisi kehilangan sepeda motor yang masuk.
Kelima remaja dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.***
Artikel Terkait
Tim Buser Gabungan Bekuk Sindikat Pencurian Ternak Antar Kabupaten di Sumba
Pelaku dan Penadah Barang Curian dengan Kekerasan Diamankan Buser Polres Sumba Timur
Sepeda Motor Almarhum Lakalantas Kanjonga Rusak Berat
Viral Warga Sumba Timur Harus Gotong Motor Lintasi Sungai