VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Polres Sumba Timur terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di Puskesmas Umalulu untuk tahun anggaran 2021.
Dugaan korupsi ini dilidik Polres Sumba Timur setelah menerima laporan polisi terkait dugaan pencatutatan nama warga Desa Ngaru Kanoru untuk kegiatan sosialisasi Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).
Laporan terkait dugaan pencatutan nama puluhan warga yang dimasukkan dalam daftar hadir dan penerima uang transport ini kemudian dihentikan Polres Sumba Timur.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini : Jika Ingin Bahagia Lebih Baik Ikuti Kata Hati
Alasannya karena para warga yang namanya dicatut ini tidak mengalami kerugian secara langsung, sehingga kasus ini dilidik sebagai kasus dugaan korupsi.
Hasilnya tidak hanya kegiatan sosialisasi STBM yang ditemukan sebagai kegiatan fiktif di Puskesmas Umalulu pada tahun anggaran 2021 lalu.
Namun totalnya ada lima kegiatan yang dilaporkan dilaksanakan di Puskesmas Umalulu namun faktanya kegiatan-kegiatan itu tidak pernah ada.
Hal ini disampaikan Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar Widyadharma Lukman melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Jumpatua Simanjorang kepada sumbatimur.victorynews.id.
Iptu Jumpatua Simanjorang menjelaskan pihaknya juga sudah menyampaikan laporan perkembangan kasus ini kepada para pelapor dan juga kepala desa dan perwakilan warga desa terkait perkembangan penanganan kasus ini.
Menurutnya pihaknya juga sudah meminta audit dari Inspektorat Kabupaten Sumba Timur dan hasilnya sudah diterima Satreskrim Polres Sumba Timur.
Baca Juga: Dibantu Gol Bunuh Diri, Aston Villa Tetap Takluk dari Leicester City
Menurutnya hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Sumba Timur ini menemukan total kerugian negara dari lima kegiatan fiktif di Puskesmas Umalulu tahun anggaran 2021 tersebut sebesar Rp 83.659.091.,
"Kepala Puskesmas Umalulu dan perangkat yang terlibat telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang disetorkan kembali ke kas daerah. Di laporan inspektorat itu juga disertai dengan bukti penyetoran kembali," jelasnya.
Walau telah mengembalikan kerugian keuangan negara, Iptu Jumpatua Simanjorang mengatakan penyelidikan kasus ini tidak berhenti namun akan tetap dilanjutkan.
Artikel Terkait
Kegiatan STBM di Desa Ngaru Kanoru Tahun 2020 Adalah Sosialisasi dan Bukan Kegiatan Fisik
Tay Renggi Bantah Sebagai Pengelola Kegiatan STBM di Puskesmas Umalulu Tahun 2020
Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Kegiatan di Puskesmas Umalulu
Polisi Temukan Dokumen Fiktif dalam Kegiatan Sosialisasi STBM di Puskesmas Umalulu