VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Sumba Timur resmi terbagi menjadi 5 daerah pemilihan (dapil) pada pemilu 2024.
Keputusan tentang terbagi dapil di Sumba Timur menjadi lima ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dilansir dari situs Resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Kabupaten Sumba Timur kini terbagi menjadi lima dapil dari sebelumnya hanya empat dapil.
Baca Juga: Raja Amfoang Bertemu Bupati Bahas Dareah Otonom Baru Amfoang
Berikut ini pembagian dapil di Kabupaten Sumba Timur yang baru ditetapkan KPU RI dalam Peraturan KPU No 6 tahun 2023.
Dapil 1 Sumba Timur mencakup Kecamatan Kota Waingapu, Kecamatan Haharu dan Kecamatan Kanatang dengan alokasi 6 kursi.
Dapil Sumba Timur 2 mencakup Kecamatan Pandawai dan Kambera dengan alokasi 6 kursi.
Baca Juga: Korinus Masneno Ungkap Proses Amfoang Jadi Daerah Otonom Baru
Dapil Sumba Timur 3 mencakup Kecamatan Umalulu, Rindi, Pawunga Lodu dan Wulla Waijelu dengan alokasi 6 kursi.
Dapil Sumba Timur 4 Mencakup Kecamatan Pinupqhar, Paberiwai, Karera, Kahaungu Eti, Matawai Lapau, Kambata Mapabuhang dan Ngadu Ngala dengan alokasi 6 kursi.
Dapil Sumba Timur 5 mencakup Kecamatan Lewa, Nggaha Ori Angu, Tabundung, Lewa Tidahu, dan Katala Hammu Lingu dengan alokasi 6 kursi.***
Baca Juga: Dareah Otonom Baru Kabupaten Amfoang Sedang Berproses
Artikel Terkait
DWP Sumba Timur Gandeng KPU Kabupaten Sumba Timur Sosialisasi Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Perempuan
Antisipasi Golput, KPU Kabupaten Sumba Timur Terus Lakukan Pendidikan Politik
Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur Langsung Wanti-Wanti Anggota PPK karena Masih Ada yang Antri untuk Dilantik
CATAT! Gubernur VBL Siap Bantu Perpanjang Kontrak Tenaga Kontrak di KPU dan Bawaslu