VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan vonisnya terhadap Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023).
Pembacaan putusan majelis hakim ini dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang dipadati ratusan pendukung Bharada E.
Baca Juga: Wakil Bupati Kupang Akui Kesadaran Semua Pihak Dalam Penurunan Stunting
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat keputusan yang berbeda dengan putusan terhadap empat terdakwa lainnya.
Sebab jika empat terdakwa lainnya yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis lebih berat dari tuntutan JPU.
Sedangkan untuk Terdakwa Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan JPU menjadi 18 bulan atau satu tahun dan enam bulan.
Baca Juga: Unicef Dukung Pemkab Kupang Turunkan Stunting
Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan kali lalu dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Hal ini berbeda dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang sama kepada empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.
Baca Juga: Pemkab Kupang Berkolaborasi Dengan UNICEF Tangani Stunting.
Dimana Ferdi Sambo yang dituntut seumur hidup oleh JPU, vonisnya menjadi pidana seumur hidup.
Kemudian Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang dalam tuntutan JPU dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara, masing-masing divonis 20 tahun penjara, 15 tahun penjara dan 13 tahun penjara.***
Baca Juga: Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Sampaikan Trik Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Kupang
Artikel Terkait
Walaupun Diterpa Kritik, Kejagung Ngotot Hukuman Bharada E Sudah TepatĀ
Dituntut 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bharada E: Klien Kami Tidak Punya Niat
Disebut Namanya Oleh Bharada E dalam Pleidoinya, Begini Tanggapan Menkopolhukam Mahfud MD
Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan