Terbalik dengan 4 Terdakwa Lainnya, Bharada E Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

- Rabu, 15 Februari 2023 | 15:04 WIB
Bharada E menangis terharu usai mendengarkan vonis dari Hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU
Bharada E menangis terharu usai mendengarkan vonis dari Hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya membacakan vonisnya terhadap Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (15/2/2023).

Pembacaan putusan majelis hakim ini dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang yang dipadati ratusan pendukung Bharada E.

Baca Juga: Wakil Bupati Kupang Akui Kesadaran Semua Pihak Dalam Penurunan Stunting

Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat keputusan yang berbeda dengan putusan terhadap empat terdakwa lainnya.

Sebab jika empat terdakwa lainnya yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal divonis lebih berat dari tuntutan JPU.

Sedangkan untuk Terdakwa Bharada E divonis lebih ringan dari tuntutan JPU menjadi 18 bulan atau satu tahun dan enam bulan.

Baca Juga: Unicef Dukung Pemkab Kupang Turunkan Stunting

Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan kali lalu dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Hal ini berbeda dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang sama kepada empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Pemkab Kupang Berkolaborasi Dengan UNICEF Tangani Stunting.

Dimana Ferdi Sambo yang dituntut seumur hidup oleh JPU, vonisnya menjadi pidana seumur hidup.

Kemudian Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang dalam tuntutan JPU dituntut dengan hukuman pidana delapan tahun penjara, masing-masing divonis 20 tahun penjara, 15 tahun penjara dan 13 tahun penjara.***

Baca Juga: Wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Sampaikan Trik Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Kupang

Editor: Junus Imanuel Hauteas

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Prakiraan Cuaca BMKG, Pagi Ini Sumba Timur Cerah

Jumat, 17 Februari 2023 | 07:14 WIB

Dapil DPRD Sumba Timur Berubah, PKB Sudah Antisipasi

Kamis, 9 Februari 2023 | 11:20 WIB
X