VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Maraknya Pinjaman Online (pinjol) ilegal sangat meresahkan masyarakat.
Meskipun pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ratusan pinjol ilegal namun tak memungkiri bahwa pinjol ilegal terus beredar.
Baca Juga: Tak Ajukan Banding, AKBP Pujiyarto Lapang Dada Terima Putusan Sidang Etik
Pihak OJK juga meminta masyarakat agar berhati-hati dan tidak tertipu oleh layanan ilegal.
Namun sekiranya masyarakatpun perlu diedukasi terkait pinjaman online yang aman dan langkah-langkah mengantisipasi adanya penipuan.
Terkait hal di atas, anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin meminta OJK untuk terus memblokir pinjol ilegal karena merugikan masyarakat.
Baca Juga: PA PK TNI Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
"Saya dapat laporan adanya entitas pinjol ilegal yang sengaja memasang logo OJK di aplikasinya. Jadi seakan-akan, mereka adalah pinjol berizin resmi dari OJK,” tutur Puteri, dalam Rapat Kerja bersama OJK, dikutip sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News.
“Padahal tujuannya untuk mengelabui masyarakat yang tidak mengerti bagaimana mengecek legalitas dari pinjol tersebut. Begitu di cek di OJK, ternyata entitas ini tidak berizin," sambungnya.
Baca Juga: Raja Charles III dan Permaisuri Dapat Sambutan Hangat di Istana Buckingham
Karena itu, Puteri mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi berkenaan cara mengetahui legalitas pinjol legal yang terdaftar di OJK serta mekanisme pelaporan jika menemukan pinjol ilegal.
"Saya ingatkan agar OJK tidak hanya menunggu laporan saja. Itu pun kalau masyarakat tahu bagaimana melaporkannya,” ujarnya.
Baca Juga: Laga FIFA Matchday di JIS Batal, PSSI Cari Alternatif Stadion
“Namun juga secara proaktif memberikan edukasi terkait bagaimana melihat daftar pinjol legal dan bagaimana proses pengaduan bila ada masalah," tutupnya.***
Artikel Terkait
BPR Talenta Raya Waingapu Cabang Melolo Terbuka Bagi Masyarakat Kecil
Arsenal Menang, Roma Kandas: Berikut Hasil Lengkap Pertandingannya
Bangun dengan Biaya Mahal, Eh Sekali Pakai JIS Tidak Memenuhi Standar