VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Jika anda penikmat TV analog maka siap-siap kecewa.
Pasalnya, terhitung Rabu (2/10/2022) kemarin, para penikmat TV analog tidak bisa lagi menikmati layanan TV analog atau Analog Switch Off (ASO).
Baca Juga: Warganet Dibuat Sedih Usai Lihat Anak Panggil Ayah di Makam, Begini Komentar Mereka
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 78 Angka 3 Sektor Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).
Untuk menggantikan TV analog, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menggantikannya dengan layanan TV Digital.
Hal ini diakui sendiri oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti.
Baca Juga: Viral Pria Ancam Warga Dengan Anak Panah, Warganet Penasaran CCTV Hasil Pelaku Dikejar Warga
Rosarita mengatakan proses sosialisasi peralihan TV analog ke TV digital telah dilakukan sejak setahun silam.
Namun begitu, proses penggunaannya baru dilaksanakan sekarang dengan 222 daerah menjadi yang pertama dari total 514 daerah.
Sedang untuk peralihan dari TV analog ke TV digital katanya pun mudah.
Baca Juga: Gerindra Gelar Pengobatan Gratis di Wilayah Korban Longsor dan Lintasan Arus Banjir di Bogor
Masyarakat katanya tinggal menambahkan alat yang namanya set top box yang ditambahkan ke perangkat TV analog.
"Siaran TV digital bukan TV berlanggangan atau tidak membayar bulan tapi hanya sekali yaitu membeli set top box yang tersertifikasi oleh Kominfo RI," katanya lagi sebagaimana dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id.
Dirinya pun berharap agar masyarakat segera membeli set top box sehingga bisa mendapatkan kualitas siaran yang lebih bagus, lebih jernih suaranya, bagus gambarnya dan canggih tekhnologinya.***
Artikel Terkait
Klub Eropa Gigit Jari, Jangan Harap Lagi Bisa Dapatkan Dybala: Dia Sudah Nyaman Di Roma dan
Update Terbaru Kasus Narkoba yang Libatkan Irjen Teddy Minahasa
Panen Gol, I Rosoneri Melaju ke Babak 16 Besar Liga Champions